Sertifikasi Person Uji kesesuaian adalah amanah dari Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan intervensional. Pada pasal 1 ketentuan umum dinyatakan bahwa Penguji Berkualifikasi dan Tenaga Ahli orang yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi dan ditetapkan oleh Kepala Badan untuk melaksanakan Uji Kesesuaian.
Pengujian calon Tenaga Ahli dan Penguji Berkualifikasi dilakukan oleh Badan. Calon Tenga Ahli dan Penguji Berkualifikasi yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat kompetensi Sertifikat kompetensi personil Uji Kesesuaian sendiri dilakukan dalan 2 Mode yaitu verifikasi jumlah minimal pengujian dan uji sertifikasi person tulis, dan praktek.